PALUTA, jurnalmassa.com – Masyarakat Dusun Sukamakmur, Desa Mompang 1, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Padang Bolak atas langkah tegasnya menahan SHH (45), warga Aek Godang, Kecamatan Hulusiapas. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/143/VI/2024/SU/Tapsel/TPS. Bolak tertanggal 25 Juni 2024, terkait kasus penganiayaan bersama yang dialami Muhammad Taupik Siregar (25), warga Dusun Sukamakmur.
Penyidikan yang dilakukan Polsek Padang Bolak akhirnya menetapkan SHH sebagai tersangka melalui gelar perkara di Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Kamis, 7 November 2024. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan juga mengonfirmasi rencana pemeriksaan lanjutan terhadap SHH sebagai tersangka.
Namun, masyarakat Sukamakmur mendesak agar tidak ada penangguhan penahanan bagi tersangka, mengingat dampak keresahan yang sebelumnya dirasakan warga.
Raja Paisal Harahap, SH, MH, selaku penasihat hukum korban dan tokoh masyarakat, turut menyampaikan rasa syukur atas langkah Polsek Padang Bolak.
“Kami mengapresiasi penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini membawa rasa aman bagi masyarakat yang sebelumnya resah akibat perilaku tersangka,” ujar Raja Paisal, Sabtu (30/11/2024).
Ia juga menepis tuduhan keluarga tersangka yang menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tindakan SHH jelas mencerminkan arogansi dan perilaku premanisme saat menganiaya korban yang tengah bekerja di kebun milik keluarga almarhum Baginda Hamonangan Harahap.
“Pernyataan bahwa tersangka bekerja untuk PT. SHJ adalah tidak benar. PT. SHJ maupun KUD P3RSU tidak memiliki lahan di Sukamakmur maupun Desa Siancimun,” tegasnya.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, MH, memastikan SHH kini ditahan di ruang tahanan Polsek. Ia juga mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Malam itu, masyarakat Sukamakmur bahkan mendatangi Polsek untuk menyampaikan dukungan atas langkah hukum yang kami ambil. Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum,” kata AKP Muallim.
Dengan langkah hukum ini, warga Sukamakmur berharap kedamaian kembali dirasakan di wilayah mereka, tanpa ancaman dari pihak-pihak yang bertindak di luar hukum.