Berita  

Satresnarkoba Polres Labusel Sikat 12 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 11 Tersangka Ditangkap!

Labuhanbatu Selatan, jurnalmassa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Oktober 2024. Hasil pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, pada Rabu (30/10/2024).

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Mashuri, SH, MH, menjelaskan bahwa dari 12 kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 11 tersangka, terdiri dari 10 pria dan 1 wanita. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 25,38 gram, satu butir ekstasi, empat unit sepeda motor, lima unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2.890.000.

Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah di Labuhanbatu Selatan, yaitu: I alias A (46), warga Desa Pangarungan, Torgamba, SN alias CU (35), warga Lingkungan Kampung Pulo, Kotapinang, K alias A (34), perempuan warga Desa Bunut, Torgamba,MABH alias A (28), warga Simpang Ranto Jior, Desa Hajoran, Sungai Kanan, DP alias S (23), warga Desa Sisumut, Kotapinang, AP (28), warga Dusun Padang Bulan, Desa Aek Goti, Silangkitang, N alias PB (58), warga Dusun Cikampak 1 A, Desa Aek Batu, Torgamba, SCS alias C (25), warga Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Torgamba, FBCS alias F (42), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Asam Jawa, Torgamba, RFS alias F (19), warga Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, AR alias A (31), warga Teluk Panji, Kampung Rakyat.

AKP Iwan Mashuri menambahkan bahwa kasus-kasus narkoba tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Labuhanbatu Selatan, dengan rincian: Kotapinang (4 kasus), Torgamba (3 kasus), Silangkitang (2 kasus), Kampung Rakyat (2 kasus), dan Sungai Kanan (1 kasus).

Sejak Januari hingga Oktober 2024, Polres Labuhanbatu Selatan telah menangkap 152 tersangka, di antaranya enam orang menjalani rehabilitasi. Selama periode ini, barang bukti yang berhasil disita mencapai 484,50 gram sabu-sabu, 10,1 gram ganja, dan satu butir ekstasi.

AKP Iwan Mashuri mengungkapkan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayahnya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Kerja sama dan dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya bersama melawan narkoba,” tegasnya.

Penulis: Agus Salim BancinEditor: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *