Labuhanbatu Selatan, jurnalmassa com – Peris Rajagukguk, melalui kuasa hukumnya Junito Siregar, S.H. dari Kantor Hukum Nito Siregar & Rekan, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Labuhanbatu Selatan. Permohonan ini terkait pengosongan lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim sebagai hak milik Peris Rajagukguk sebagai ahli waris sah, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 105/Pdt.P/2020/PN.Sim. Lahan tersebut terletak di Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Dalam surat tertanggal 3 September 2024, Junito Siregar, S.H. meminta Polres Labuhanbatu Selatan untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang menguasai lahan tanpa hak, agar mereka segera meninggalkan lokasi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Torgamba dan Kepala Desa Aek Batu sebagai pemberitahuan. Junito Siregar, bersama Star Parulian Hutabarat dan M. Safril Saragih yang bertindak sebagai perwakilan ahli waris, merencanakan untuk memanen lahan tersebut pada Jumat, 6 September 2024.
Namun, pada hari yang sama, ketika kuasa hukum dan perwakilan ahli waris meminta agar lahan segera dikosongkan, terjadi percekcokan di lokasi antara mereka dan pihak yang menguasai lahan. Meskipun terjadi adu argumen, situasi tetap terkendali berkat kehadiran beberapa petugas kepolisian dari Polsek Torgamba yang berjaga tanpa seragam dinas lengkap, menghindari terjadinya bentrokan.
Junito Siregar, S.H., yang berada di lokasi, menjelaskan bahwa permohonan perlindungan hukum diajukan karena adanya ancaman dan tindakan anarkis dari oknum yang menjaga lahan tersebut. “Kami minta perlindungan hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Lahan ini dijaga oleh preman bersenjata tajam, dan saya sendiri sebagai kuasa hukum telah menerima ancaman. Kami sangat kecewa dengan minimnya respons dari pihak Polres Labuhanbatu Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Aiptu Marjan Siregar dari Polsek Torgamba, yang juga berada di lokasi, menyatakan bahwa Polsek Torgamba telah menerima surat dari Junito Siregar dan segera mengirimkan personel untuk mengawasi lokasi. “Kami hadir untuk menjaga keamanan dan menghindari bentrokan fisik, serta mendorong penyelesaian masalah ini melalui jalur perdata,” ujar Aiptu Marjan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang menguasai lahan tersebut belum memberikan keterangan terkait permintaan pengosongan lahan yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris. Di sisi lain, proses pemanenan di lahan yang disengketakan akan segera dilakukan oleh pihak ahli waris.