Berita  

Pentingnya Perda Perlindungan Buruh Sawit di Sumatera Utara

Medan, jurnalmassa.com Rabu – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F. SERBUNDO), Herwin Nasution, SH, menyerahkan Naskah Akademis dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender di Sumatera Utara, Rabu (16/10/2024). Penyerahan ini dilakukan di ruang pertemuan Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatera Utara untuk menjadi bahan pembahasan pada tingkat komisi dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan tersebut, Herwin Nasution yang didampingi perwakilan dari DPC Tapanuli Selatan (Tapsel), Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan PB Labusel, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi buruh perkebunan kelapa sawit. “Undang-undang yang ada saat ini lebih berorientasi pada buruh manufaktur, yang tidak sesuai dengan kondisi kerja buruh sawit,” jelasnya. Ia mencontohkan sistem pengupahan yang tidak memperhitungkan beban kerja yang besar, seperti target kerja, luas lahan, dan waktu yang harus dipenuhi buruh sawit setiap harinya. “Buruh sawit harus berjalan kaki sejauh empat hektare dengan target mencapai 2 hingga 2,5 ton per hari. Jika target ini tidak tercapai, mereka terancam sanksi dari pihak perusahaan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kondisi buruh perempuan yang bekerja di bidang perawatan, penyemprotan, dan pemupukan, yang rentan terpapar bahan kimia berbahaya tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai. Data dari riset yang dilakukan oleh OPPUK menunjukkan dampak serius dari paparan bahan kimia ini terhadap kesehatan buruh perempuan.

Akibat dari lemahnya posisi tawar buruh sawit dalam hubungan kerja, manajemen perusahaan sering kali menetapkan aturan tanpa melibatkan buruh atau pemerintah. “Ini bisa disebut sebagai bentuk perbudakan modern. Kondisi ini harus diatur oleh peraturan daerah atau peraturan nasional yang lebih spesifik,” tegas Herwin.

Mendukung upaya ini, Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, Benny Harianto Sihotang, SE, menyampaikan apresiasinya terhadap F. SERBUNDO. “Kami mendukung penuh inisiatif ini. Fraksi Gerindra akan mendorong pembahasan Ranperda Perlindungan Buruh Sawit di Sumatera Utara agar masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) periode 2024-2029,” ungkap Benny.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun struktur kepengurusan Fraksi Gerindra DPRD Sumut belum terbentuk, pihaknya berkomitmen untuk menjadikan pembahasan Ranperda ini sebagai salah satu prioritas setelah komisi-komisi terbentuk. “Kami akan bekerja sama dengan fraksi lainnya untuk mempercepat proses ini,” tutup Benny.

Langkah ini merupakan sinyal positif bagi perlindungan hak-hak buruh sawit di Sumatera Utara, terutama dalam mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja, termasuk status kerja, pengupahan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta penghalang-halangan dalam berserikat.

Penulis: R.A. Silaban Editor: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *