Labusel, jurnalmassa.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, yang berlokasi di Jalan H. Yamin, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini menghadapi kondisi yang sangat memprihatinkan. Lapas ini hanya memiliki 12 ruangan tahanan yang idealnya diisi oleh 95 warga binaan. Namun, saat ini Lapas tersebut dihuni oleh 363 warga binaan, sehingga setiap ruangan menjadi penuh sesak, bahkan ada yang dihuni lebih dari 40 orang.
Kondisi yang tidak manusiawi ini terlihat saat kunjungan Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin, ke Lapas dalam rangka upacara HUT ke-79 Republik Indonesia serta penyerahan surat remisi kepada 49 warga binaan, di mana 4 di antaranya langsung bebas.
Kalapas Kotapinang, Edison Tampubolon, S.H., M.H., saat dikonfirmasi setelah upacara mengungkapkan bahwa mayoritas warga binaan di Lapas Kotapinang terjerat kasus narkoba. “Warga binaan yang menempati Lapas Kotapinang sekarang sebanyak 363 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk 95 orang. Sekitar 95% dari mereka belum divonis sehingga tidak bisa dipindahkan untuk mengurangi kepadatan. Ditambah lagi, hampir setiap minggu Polres Labusel menitipkan tahanan baru,” jelasnya.
Menanggapi kondisi over kapasitas ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantauan Kewibawaan Aparatur Negara (LSM MARTABAT) Labuhanbatu Selatan, Jamaluddin HS, meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, segera mengambil tindakan. “Kami berharap pemerintah segera membangun Lapas baru dengan fasilitas yang lebih memadai. Kondisi para warga binaan saat ini sangat memprihatinkan dan rentan terhadap penyakit. Meskipun mereka telah melakukan kesalahan, mereka tetap memiliki hak untuk hidup layak,” tegasnya.
Kondisi Lapas Kotapinang yang over kapasitas ini tidak hanya membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, tetapi juga solusi nyata untuk memastikan para warga binaan dapat menjalani hukuman dengan lebih manusiawi.