Medan, jurnalmassa.com-14 Agustus 2024 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F. SERBUNDO), Herwin Nasution, SH, secara resmi menyerahkan Naskah Akademis dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender kepada Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara. Penyerahan ini diadakan di ruang pleno Fraksi PKS DPRD Sumut dan bertujuan agar Ranperda tersebut dapat diusulkan sebagai topik pembahasan di tingkat DPRD Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Herwin Nasution menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para buruh perkebunan sawit yang kerap kali tidak mendapatkan hak-hak dasar mereka. Di antara hak-hak tersebut adalah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, status kerja yang jelas, upah layak, serta jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sayangnya, masalah-masalah seperti buruh harian lepas, sistem outsourcing, dan penghalangan kebebasan berserikat masih marak terjadi di sektor ini.
Buruh perkebunan sawit seringkali bekerja di bawah tekanan target yang berat. Mereka harus berjalan kaki hingga empat kilometer untuk menggarap lahan seluas empat hektar, dengan target panen mencapai dua hingga dua setengah ton setiap harinya. Jika target ini tidak tercapai, mereka dikenakan sanksi oleh manajemen. Beban kerja yang berat ini sering kali memaksa para buruh melibatkan anggota keluarga mereka dalam pekerjaan. Selain itu, kondisi kerja yang sulit diperparah dengan lokasi perkebunan yang terisolir, di mana akses transportasi dan komunikasi sangat terbatas.
Kondisi buruh perkebunan sawit di Sumatera Utara juga diperburuk oleh rendahnya tingkat pendidikan, di mana mayoritas pekerja hanya merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD) sebesar 51,43%. Akibatnya, mereka kurang mampu menegosiasikan hak-hak mereka dengan pihak perusahaan, yang pada akhirnya membuat posisi tawar mereka sangat lemah.
Menurut data dari F. SERBUNDO, Sumatera Utara merupakan daerah dengan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia, dengan luas mencapai 2,02 juta hektar pada tahun 2023. Sektor ini mempekerjakan sekitar 1,9 juta buruh dan berkontribusi sebesar 13,88% terhadap perekonomian Sumatera Utara. Namun, minimnya perlindungan hukum membuat kondisi kerja buruh sawit semakin mirip dengan perbudakan modern.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Hendro Susanto, menyambut baik inisiatif yang diajukan oleh F. SERBUNDO. Ia berkomitmen untuk mengkaji Ranperda ini secara mendalam dan berharap dapat memasukkannya ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk periode 2024–2029. Hendro juga menekankan pentingnya peran legislatif dan pemerintah dalam mengusulkan regulasi yang berpihak pada kepentingan buruh.
Diharapkan, dengan adanya Ranperda ini, perlindungan hukum bagi buruh sawit di Sumatera Utara dapat terwujud, sehingga hak-hak mereka dapat terjamin dan tercipta kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor ini.