Berita  

Kuasa Hukum Minta Polsek Padang Bolak Segera Tahan Tersangka Penganiayaan di Kebun Sawit

Kuasa Hukum Minta Pols

PALUTA, jurnalmassa.com – Kuasa hukum Muhammad Taupik Siregar, Raja Paisal Harahap, SH, MH, mendesak Polsek Padang Bolak segera menahan Suwandi Hidayat Harahap (45), warga Aek Godang, Kecamatan Hulusiapas, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Raja Paisal Harahap menyampaikan bahwa laporan penganiayaan tersebut telah dilayangkan ke Polsek Padang Bolak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/143/VI/2024/SU/Tapsel/TPS. Bolak/SUMUT, tertanggal 25 Juni 2024. Peristiwa tersebut terjadi di area kebun sawit milik Ahmad Suadi Harahap, warga Dusun Sukamakmur, Desa Mompang 1, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam keterangannya, Raja Paisal Harahap menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Padang Bolak, gelar perkara telah dilakukan pada 7 November 2024. Hasilnya, Suwandi Hidayat Harahap dinyatakan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Tindak lanjut dari hasil gelar perkara tersebut meliputi penerbitan surat penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap Suwandi Hidayat Harahap sebagai tersangka. Namun, hingga kini, tersangka belum ditahan.

“Saya, selaku kuasa hukum pelapor, meminta Kapolsek Padang Bolak untuk segera menahan tersangka dan tidak memberikan penangguhan penahanan,” ujar Raja Paisal Harahap, Rabu (20/11).

Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat Dusun Sukamakmur merasa resah dengan keberadaan Suwandi Hidayat Harahap, yang diduga sering memicu keributan di wilayah tersebut.

Senada dengan kuasa hukum, salah seorang tokoh masyarakat Dusun Sukamakmur yang berinisial S, meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap tersangka.

“Kami, atas nama masyarakat Dusun Sukamakmur, memohon kepada Kapolri, Kapoldasu, Kapolres Tapsel, dan Kapolsek Padang Bolak agar segera menahan Suwandi Hidayat Harahap. Kami juga meminta agar tidak ada penangguhan penahanan,” tegasnya.

Masyarakat berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan keadilan di wilayah mereka.

Penulis: Arman Halim Harahap Editor: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *