Labuhanbatu Selatan, jurnalmassa.com – Aipda FB, seorang penyidik pembantu di Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani sebuah kasus. Laporan tersebut diterima oleh Bripka Berson Sigalingging pada 30 Agustus 2024 dengan nomor pengaduan No. SPSP2/116/VIII/2024/SUBBAGYANDUAN. Hal ini diungkapkan oleh Junito Siregar, SH, di Cikampak pada Rabu, 18 September 2024.
Junito, yang bertindak sebagai kuasa hukum Peris Rajagukguk, melaporkan Aipda FB karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh HH. Berdasarkan Laporan Polisi No. LP: B/333/II/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu Selatan tertanggal 17 Februari 2022, kliennya, Peris Rajagukguk, ditetapkan sebagai terlapor. Namun, setelah lebih dari dua tahun enam bulan, tidak ada perkembangan berarti atau kepastian hukum terkait perkara tersebut.
Menurut Junito, yang akrab disapa Nito, sejak awal Aipda FB menangani kasus ini, ia menduga penyidik bekerja tidak proporsional. “Kasus ini tidak rumit. Kami juga sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pendampingan untuk pengosongan lahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah milik klien kami. Namun, hingga kini, tidak ada respons dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Nito juga mengungkapkan bahwa saat kliennya melakukan pemanenan di lahan sengketa, ia menerima telepon dari seseorang bermarga Sitinjak, yang diketahui adalah seorang perwira polisi berpangkat AKP. Dalam percakapan tersebut, Sitinjak mengeluarkan ancaman agar tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut. “Saya sebagai kuasa hukum jelas dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas tanpa tekanan. Jika saya saja bisa diintimidasi, bagaimana dengan masyarakat biasa?” tegas Nito.
Tidak lama setelah percakapan itu, Nito kembali mendapat telepon dari Aipda Firdaus Barus yang, menurutnya, menggunakan bahasa yang tidak pantas untuk seorang penyidik. “Saya tegur dia untuk berbicara lebih sopan, dan Firdaus akhirnya menarik ucapannya,” ungkap Nito.
Setelah percakapan tersebut, Firdaus mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa ia telah berbicara dengan komandannya dan terlibat adu mulut dengan pengacara yang bersangkutan. Namun, pesan tersebut kemudian dihapus oleh Firdaus.
“Dugaan saya semakin kuat bahwa ada ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini. Apalagi pelapor, HH, adalah istri dari seorang perwira polisi berpangkat AKP yang masih aktif,” tambah Nito.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simajuntak, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbacov, SIK, MH, M.Krim, menyatakan bahwa ia mengetahui adanya laporan tersebut. “Sejak saya bertugas di Labuhanbatu Selatan, saya selalu menekankan pentingnya profesionalisme kepada seluruh penyidik dan pembantu penyidik. Jika ada yang melaporkan penyidik karena dianggap tidak profesional, silakan saja, karena penilaian bisa berbeda dari sudut pandang masing-masing,” jelasnya pada Rabu (18/9).
Kasus ini kini berada dalam pengawasan Propam Polda Sumut untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur atau tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh Aipda FB.