Berita  

BAWASLU Labusel Gelar Sosialisasi Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Labuhanbatu Selatan, jurnalmassa.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan sosialisasi tata cara pelaporan dan mekanisme penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Sudimampir, Blok Songo, dengan dihadiri seluruh komisioner Bawaslu, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, dan organisasi kepemudaan.

Ketua Bawaslu Labusel, Efendi Pasaribu, yang membuka acara tersebut secara resmi, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan Pilkada. Mengingat keterbatasan jumlah personel Bawaslu, ia menyebut bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan di wilayah Labuhanbatu Selatan.

“Saat ini, kami sedang melakukan pengawasan terhadap verifikasi berkas kelengkapan calon Bupati dan Wakil Bupati. Jika pada tahap pendaftaran semua berkas harus lengkap, sekarang kami memastikan bahwa berkas-berkas tersebut harus terverifikasi,” ujar Efendi.

Dalam kesempatan yang sama, Ridho Akmal, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, mengingatkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap data pemilih. Ia menghimbau warga agar segera melaporkan jika ada anggota keluarga atau tetangga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) agar dapat dimasukkan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jika ada warga yang pada hari pemilihan sudah genap berusia 17 tahun, segera laporkan ke KPUD agar mereka bisa terdaftar di DPT. Hal ini penting, karena salah satu penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada sebelumnya adalah kerancuan dalam data pemilih,” jelas Ridho.

Jones Saragih Napitu, Komisioner Bawaslu Divisi Pelanggaran dan Penindakan, turut memaparkan peran penting masyarakat dalam melaporkan pelanggaran Pilkada. Ia menjelaskan mekanisme pelaporan temuan pelanggaran, termasuk prosedur, waktu pelaporan, dan alur penanganannya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, Syafrijal Rambe, mantan komisioner Bawaslu Labuhanbatu, menyampaikan bahwa masyarakat harus bijak dalam berpolitik dan menjaga persatuan. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada perpecahan antarwarga hanya karena perbedaan pilihan politik, yang dapat berdampak buruk secara sosial.

“Jangan sampai kita di bawah saling bermusuhan, sementara para elit di atas saling berpelukan,” ujarnya mengingatkan.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *