Berita  

Aliansi Penyelamat Indonesia Minta Pemeriksaan PPK PU TR Labusel

 

Labusel – Aliansi Penyelamat Indonesia (LSM API) menuntut agar Inspektorat dan Tipikor Polres atau Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) Kabupaten Labusel. Tuntutan ini terkait proyek pembangunan paret beton di Dusun Titi Panjang, Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, yang didanai dari APBD 2023 namun sudah hancur meski baru selesai tiga bulan lalu.

Proyek tersebut dikerjakan pada Maret 2024 dan dinyatakan selesai dengan realisasi keuangan 100% pada 30 Desember 2023. Namun, pada Februari 2024, PPK Syarial Efendi mengklaim proyek tersebut sebagai proyek dana desa dan bersikap acuh terhadap kondisi proyek yang rusak.

Investigasi lebih lanjut oleh media menemukan bahwa proyek tersebut dikerjakan dengan kualitas sangat buruk, diduga dikerjakan terburu-buru tanpa memperhatikan spesifikasi. Pada 20 Juni 2024, Sekretaris Desa Bunut, Muhammad Rifin Siregar, membantah klaim PPK bahwa proyek tersebut adalah proyek desa. “Saya pastikan proyek paret beton di Titi Panjang bukan proyek desa Bunut, itu proyek kabupaten. Kalau tak salah itu usulan salah satu anggota dewan,” tegas Rifin.

Sekretaris LSM API Labusel, Joko Susilo, SH, menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap PPK dinas PU TR Labusel terkait proyek ini. “Kami meminta Inspektorat dan Tipikor Polres atau Kejari Labusel untuk memeriksa PPK karena kuat dugaan proyek ini sarat kecurangan,” ujar Joko di Torgamba, Kamis (20/06).

Joko, yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum Aliansi Komunikasi Wartawan (AL-KOWAR) Labusel, mengungkap beberapa proyek Divisi/Seksi Pengairan Dinas PU PR Labusel yang belum selesai pada akhir tahun 2023 tetapi telah direalisasikan keuangannya 100%. Salah satunya adalah proyek paret beton di Dusun Titi Panjang, Desa Bunut, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Bangai.

Menurut Joko, proyek yang belum selesai seharusnya di-silfa-kan atau dibuat addendum dengan membayar denda keterlambatan sesuai Pasal 79 ayat 4 Perpres 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Denda yang dimaksud adalah 1/1000 dari nilai kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *