Berita  

Masyarakat Dusun Sukab inimakmur Apresiasi Penangkapan SHH, Tersangka Penganiayaan oleh Polsek Padang Bolak

PALUTA, jurnalmassa.com – Warga Dusun Sukamakmur menyatakan rasa syukur atas keberhasilan Polsek Padang Bolak menangkap dan menahan SHH (45), warga Aek Godang, Kecamatan Hulusiapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Penangkapan ini diapresiasi oleh masyarakat setempat, terutama oleh pihak korban yang diwakili oleh tim kuasa hukum mereka.

Raja Paisal Harahap, SH, MH, dan Dam Hasonangan Harahap, SH, MH, dari Kantor Hukum “RAJA PAISAL HARAHAP & ASSOCIATES” yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, menyampaikan klarifikasi atas kasus ini. Dalam pernyataan resmi, mereka menjelaskan bahwa SHH bukan korban kriminalisasi seperti yang diberitakan oleh pihak tertentu, melainkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Taufik Siregar dan Ali Guru Dalimunthe.

Menurut laporan polisi No. LP/143/VI/2024/SU/Tapsel/TPS Bolak tanggal 25 Juni 2024, SHH diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul Muhammad Taufik Siregar, merobek bajunya, dan mengancam dengan senjata tajam. Ketika Ali Guru Dalimunthe mencoba melerai, ia justru dipukul dan diinjak oleh tersangka.

“Perbuatan tersangka menunjukkan sikap arogan dan premanisme. Ia mengaku sebagai Humas PT. Sazizi Harahap Jaya, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki lahan di lokasi kejadian, yakni kebun sawit milik keluarga Alm. H. Baginda Hamonangan Harahap,” ungkap Raja Paisal Harahap.

Pihak keluarga tersangka sempat mengklaim bahwa SHH hadir di lokasi untuk menghentikan pencurian sawit milik KUD P3RSU. Namun, tim kuasa hukum korban membantah klaim ini, menegaskan bahwa tidak ada sawit milik KUD P3RSU di lokasi tersebut.

“Masyarakat Sukamakmur resah dengan keberadaan tersangka yang kerap menunjukkan tindakan intimidasi. Bahkan, ada dugaan PT. Sazizi Harahap Jaya menggunakan oknum-oknum berseragam untuk menekan warga,” tambah Dam Hasonangan Harahap.

Warga dan pihak korban mengapresiasi langkah profesional penyidik kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka juga mendesak agar tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka demi memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Kami tantang pihak tersangka untuk membuktikan klaim kriminalisasi di pengadilan. Ini adalah ujian bagi keadilan, baik di ranah sipil maupun militer,” tegas tim kuasa hukum.

Dengan kejadian ini, masyarakat berharap agar tindakan premanisme di wilayah mereka dapat dihentikan, dan keadilan benar-benar ditegakkan demi kenyamanan hidup bersama.

Penulis: Arman Halim Harahap Editor: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *