Berita  

Bawaslu Labusel Pantau Ketat Penetapan DPT Pilkada 2024, Pastikan Tidak Ada Pemilih TMS

Labuhanbatu Selatan, jurnalmassa.com – Komisioner Bawaslu Labuhanbatu Selatan Divisi Hukum, Ridho Akmal Nasution, menghadiri rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Acara ini digelar di Convention Hall Hotel Sudimampir, Blok Songo, Kotapinang, (20/9) yang dihadiri oleh berbagai unsur terkait.

Dalam rapat tersebut, Ridho memberikan koreksi dan masukan penting terkait proses pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) hingga penetapan DPT. Ia menegaskan bahwa saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu kepada KPU Labuhanbatu Selatan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu memastikan bahwa saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Labuhanbatu Selatan harus diikuti dengan tindakan yang sesuai regulasi untuk menjamin keakuratan daftar pemilih pada Pilkada 2024,” ungkap Ridho dalam rapat tersebut.

Ridho juga menyebutkan bahwa Bawaslu telah dua kali memberikan saran perbaikan mengenai adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih tercantum dalam DPS. Menurutnya, perbaikan tersebut perlu dilakukan sebelum penetapan DPT agar data pemilih yang ditetapkan benar-benar akurat dan sesuai dengan ketentuan.

Rapat pleno ini akhirnya menetapkan jumlah DPT Labusel untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 222.735 pemilih. Meskipun DPT telah ditetapkan, Komisioner KPUD Labusel, Eben Ezer Lumbantoruan, menyampaikan bahwa data tersebut masih dapat berubah jika terdapat pemilih yang pindah domisili atau meninggal dunia.

“Data ini bisa berubah karena ada pemilih yang pindah atau meninggal dunia. Oleh karena itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus tetap berkoordinasi dengan kepala desa untuk memperbarui data ini secara berkala,” kata Eben.

Eben juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak ada pihak yang tidak berwenang terlibat, seperti anggota partai politik atau tim sukses pasangan calon (paslon).

“Perekrutan KPPS harus benar-benar teliti. Jangan sampai ada anggota partai politik atau tim sukses paslon yang terlibat sebagai anggota KPPS. Posko pengaduan di desa juga harus tetap dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan keluhannya dan segera ditindaklanjuti,” tegas Eben.

Acara rapat pleno ini dihadiri oleh Komisioner KPUD Labusel, Komisioner Bawaslu Ridho Akmal Nasution, Kadisdukcapil H. Lahamid Nasution, SE, perwakilan partai politik, Forkopimda, PPK dari lima kecamatan, serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *