Labuhanbatu Selatan, jurnalmassa.com – Star Parulian Hutabarat, penerima kuasa dari ahli waris Peris Rajagukguk, telah melaporkan dugaan penjarahan di kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Jumat, 13 September 2024.
Menurut Star, ia bersama Junito Siregar dan Togu Simangunsong tiba di kebun milik Peris Rajagukguk sekitar pukul 09.00 WIB. Saat tiba, mereka menemukan beberapa orang yang tidak dikenal sedang memanen buah sawit di kebun tersebut. Ketika ditanya, salah satu dari mereka mengaku diperintahkan oleh seorang bernama Ris br Str. “Kami disuruh oleh toket kami, Ris br Str,” ujar salah satu pemanen.
Menyadari bahwa Ris br Str tidak memiliki hak atas kebun tersebut, Star segera membawa para pemanen ke Polsek Torgamba untuk melaporkan dugaan penjarahan. Star menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan kuasa penuh oleh Peris Rajagukguk untuk mengelola, merawat, dan memanen kebun sawit tersebut, sehingga pihak lain tidak berhak memanen tanpa izin.
Kapolsek Torgamba, AKP Ilham Lubis SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH, membenarkan laporan tersebut. “Star Parulian Hutabarat datang ke Polsek Torgamba untuk melaporkan dugaan pencurian. Kami mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi di Polres Labuhanbatu Selatan, mengingat kasus sengketa ahli waris terkait kebun sawit ini masih dalam penanganan,” ujar Riswaldi.
Junito Siregar SH, kuasa hukum Peris Rajagukguk yang mendampingi Star dalam pelaporan, menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 105/Pdt.P/2022/PN.Sim, ahli waris sah dari almarhum GM Rajagukguk adalah Peris Rajagukguk. Peris kemudian memberikan kuasa kepada Star untuk mengelola dan memanen kebun tersebut. Merasa dirugikan, Star melaporkan dugaan pencurian tersebut sesuai arahan dari Polsek Torgamba, bahkan membawa para pelaku beserta truk yang digunakan untuk memanen ke Polres Labuhanbatu Selatan. Namun, beberapa saat kemudian, para pelaku dan truk tersebut dilepaskan tanpa alasan yang jelas.
Aiptu Hermansyah Siregar SH, mewakili Kanit II KA SPKT Polres Labusel, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/187/IX/2024/SPKT/POLRES Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara.
Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Labuhanbatu Selatan untuk mengusut lebih lanjut dugaan penjarahan tersebut.