Labuhanbatu Selatan, jurnalmassa.com – Polres Labuhanbatu Selatan menggelar mediasi terkait perseteruan saling klaim atas lahan perkebunan kelapa sawit antara Kelompok Tani Cindur Permai dan Kelompok Tani Pola PIR Cindur. Sengketa ini berkaitan dengan lahan eks kebun PT Torganda seluas 69 hektar yang sebelumnya diserahkan kepada Kelompok Tani Pola PIR Cindur. Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simajuntak, SH, MH, di Mapolres Labusel, Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, pada Senin, 9 September 2024.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan menerima dokumen pendukung dari masing-masing kelompok tani, Kapolres AKBP Maringan Simajuntak meminta agar kedua pihak menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga menyarankan agar Kelompok Tani Pola PIR Cindur untuk sementara tetap menguasai dan mengelola lahan tersebut hingga ada keputusan hukum yang lebih tinggi.
“Untuk sementara, Kelompok Tani Pola PIR Cindur diperbolehkan menguasai dan mengelola lahan ini. Namun, ini bukanlah keputusan final sebelum ada putusan yang lebih tinggi. Bagi Kelompok Tani Cindur Permai, silakan menempuh jalur hukum melalui instansi terkait,” tegas Kapolres.
Mediasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakapolres Labusel Kompol R. Samosir, SH, MH, Danramil 11 Kotapinang Mayor Infanteri Hendra Gunawan, Kasat Reskrim AKP Gorbacob, SIK, MH, Kabag Ops Sat Intelkam Iptu Sudarso, Kapolsek Torgamba AKP M. Ilham Lubis, SH, Camat Torgamba Boy Gusman, SE, dan PJ Kades Torganda Hotmauli Sianturi.
Ketua Kelompok Tani Pola PIR Cindur, Aman, menyatakan bahwa kelompoknya telah menerima lahan seluas 69 hektar dari PT Torganda dan telah membagikan lahan tersebut kepada 50 anggotanya yang memiliki SKT, serta 35 anggota lainnya sebagai penerima hasil.
“Kelompok Tani Pola PIR Cindur menerima lahan dari PT Torganda dan telah membagikan lahan kepada 50 anggota yang memiliki SKT serta 35 anggota lainnya yang menerima hasil sebesar Rp 10 juta per anggota. Kami sudah menyelesaikan semua proses ini,” jelas Aman.
Aman juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, Kelompok Tani Cindur Permai, yang diketuai oleh Miran Widodo, mengklaim bahwa lahan yang diserahkan oleh PT Torganda kepada Kelompok Tani Pola PIR Cindur sebenarnya milik mereka. Oleh karena itu, Kelompok Tani Cindur Permai hadir dalam mediasi ini, yang merupakan pertemuan ketiga di Polres Labusel.
“Ini adalah mediasi ketiga terkait lahan ini. Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres yang telah menangani masalah ini dengan bijaksana. Kami tetap akan mengelola lahan ini sambil menunggu keputusan atas tuntutan dari Kelompok Tani Cindur Permai,” tambah Aman.
Kuasa hukum Kelompok Tani Pola PIR Cindur, Junito Siregar, SH, menegaskan bahwa secara yuridis, kelompoknya adalah pemilik sah lahan tersebut.
“Secara hukum, Kelompok Tani Pola PIR Cindur adalah pemilik lahan yang sah berdasarkan penyerahan dari PT Torganda. Jika ada yang merasa keberatan, seharusnya mereka menggugat PT Torganda terlebih dahulu,” ujar Junito.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Cindur Permai, Ir. Miran Widodo, saat dihubungi melalui telepon pada 10 September 2024, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan hak mereka dan menempuh jalur hukum.
“Kami dari Kelompok Tani Cindur Permai akan tetap mempertahankan hak kami. Ketua kelompok kami adalah pelaku sejarah yang membuka hutan negara ini, dan kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Miran.